Riska Ard




                                    Hasil gambar untuk cara membersihkan sneakers



Membersihkan sneakers dengan material utama canvas adalah yang termudah, bahkan kita bisa mengaplikasikan cara sederhana dengan bahan-bahan murah-meriah untuk menghilangkan kotoran pada sepatu. Material canvas cukup tahan lama jika proses pembersihan dilakukan secara tepat dan benar, cara-caranya adalah:

  1. Siapkan detergent cair untuk rendaman, beserta pewangi. 
  2. Buka tali sepatu, dan rendam secara bersamaan sepatu Vans kamu dalam larutan tersebut dalam sebuah ember selama 10-15menit agar kotoran bisa terangkat dan lunak ketika akan digosok nanti. (P.S: Jika insole memungkinkan untuk dilepas, silahkan lepas saja sedikit demi sedikit agar tidak hancur, tujuannya agar proses pembersihan lebih sempurna dan insole bisa kering sempurna dan tidak menimbulkan bau apek).
  3. Setelah direndam selama 10-15menit, angkat sepatu dari air rendaman kemudian gosok dengan menggunakan spons (jangan digosok terlalu keras, tergantung kepekatan noda), jangan lupa celupkan spons-nya pada larutan detergent tadi, agar busa melimpah.
  4. Teknik menggosok bebas aja untuk bagian foxing tape, karena tidak akan merusak sama sekali. Perhatian pada upper-part, jangan terlalu keras menggosok, perlahan dan lakukan gosokan seperlunya ada bagian-bagian yang kotor karena setelah rendaman noda akan lumayan lunak untuk terangkat proses gosokan spons.
  5. Bilas dengan air mengalir sampai bersih dan busa hilang, jangan lupa pencet-pencet bagian yang memiliki pad agar air terus keluar dan tidak berdiam dalam ruang pad (busa). 
  6. Keringkan dengan kipas angin pada suhu ruangan, jangan menjemur secara langsung sepatu dibawah tarik matahari karena akan membuat material sepatu pudar dan terlihat kusam.





Sumber:
http://muntrook.blogspot.com/2013/10/normal-0-false-false-false-in-x-none-x.html
Share
Tweet
Pin
Share
No komentar


  1. Menghapus aplikasi yang menurut anda rusak atau tidak bisa dibuka, atau juga aplikasi yang ketika di running akan langsung crash dan menyebabkan android menjadi nge-lag. Mungkin saja aplikasi tersebut terkena serangan virus.
  2. Cara yang ke-dua adalah meng-install aplikasi antivirus, dengan anda meng-install aplikasi antivirus maka android anda akan terasa lebih berat apalagi bagi handphone android yang memiliki RAM kecil, akan semakin berat.
  3. Jika cara pertama dan kedua tidak berhasil, cara terakhir yaitu me-reset android kepengaturan awal. Semua aplikasi ataupun semua file yang telah diperoleh akan hilang dan akan kembali ke pengaturan pabrik (seperti awal anda membeli android anda).



Sumber:
http://segalandroid.blogspot.com/2015/02/cara-menghapus-virus-di-android-terbaik.html
Share
Tweet
Pin
Share
No komentar



     Fingerboard pertama kali dibuat sebagai homemade mainan ditahun 1970-an dan kemudian menjadi baru dilampirkan kunci rantai ditoko-toko skate. Pada 1985 dokumenter "Future Primitif" a homemade tuts piano telah dikuasai dalam Wastafelnya; Ini mempertimbangkan beberapa tuts piano panjangnya paling awal yang tersedia untuk publik melihatnya. Tuts piano, rumah yang dibangun dari karton, kopi stirrers, dan Hot Wheels axles.





     Fingerboards telah pinggiran sebuah bagian dari industri skateboarding sejak akhir tahun 1980-an dan pada awalnya dipasarkan sebagai keychains. Meskipun hampir rideable, mereka meningkat setelah oleh Tech Deck merek masa yang menghasilkan rideable miniatur skateboard. 
     Pertama hiburan berlisensi fingerboards telah diperkenalkan oleh Bratz Mainan, dirilis melalui Hongkong berbasis mainan perusahaan bernama Prime Time Mainan, dan dirancang oleh PANGEA. Desain yang telah jadi dari properti hiburan seperti Speed Racer, Woody Woodpecker, NASCAR, Heavy Metal dan Crash Bandicoot. Papan yang berlisensi drove the Tech Deck kelisensi merek kuat di perkotaan, bukan hanya membuat desain sampai dingin. Tiba-tiba, merek yang muncul di fingerboards, dan Tech Deck merek menjadi nama rumah tangga.
     Pada akhir tahun 1990-an, sebagai fingerboards menjadi lebih menonjol di luar komunitas skateboarding, X-Konsep 'Tech deck berlisensi "sebenarnya pro grafis skateboard merek utama dari" naik "1999 tuts piano gelombang yang tepat ke Wal-Mart dan besar outlet." Pada tahun 1999 ada Tech Deck mode mengumpulkan salah satu dari masing-masing desain mirip dengan Beanie Bayi anutan bulan sebelumnya. Dengan demikian, Tek Deck, dan distributor di Spin Master Mainan, tiba-tiba menemukan dirinya besar ke pasar susu. Hiburan berbasis tuts piano merek tidak dapat bersaing dengan daerah perkotaan sesuatu yg meminta korban manusia, dan akhirnya hilang. Lainnya "pemain utama dalam industri skateboard" segera diikuti dalam pemungutan berharap dari keuntungan sebagai mainan anak-anak bermain akan memilih untuk mengambil skateboarding. 
     Fingerboards lebih modern, seperti baru, lanjutan Tek deck, Think's Super Mini Boards, yang Deluxe Finger Banger Boards, dan tuts piano dari Pro-merek papan Presisi semua fitur "yg dpt roda dan truk, yang cukup akurat skala ukuran, dan alas-dicetak ulang dari grafik skateboard yang paling populer di perusahaan-perusahaan bisnis. "Blackriver Ramps" Fingerboard parks disediakan macam aksesoris fingerboarding canggih dan dapat termasuk komponen dapat sama, dalam skala-model, pengalaman yang skateboarding. Mereka justru mengembangkan tuts piano menjadi collectible mainan dan praktik menjadi "bentuk mental skat".




Sumber:
http://fingerplant.omgforum.net/t68-sejarah-fingerboard
Share
Tweet
Pin
Share
No komentar
     Cyberlaw adalah hukum yang digunakan didunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.
Aspek-aspek kejahatan yang bisa dijerat oleh payung hukum, yaitu:
  • Unauthorized Access to Computer System and Service,
  • Illegal Contents,
  • Data Forgery,
  • Cyber EspionageCyber Sabotage and Extortion,
  • Offense against Intellectual Property,
  • Infringements of Privacy,
  • Cracking, dan
  • Carding.
     Cyberlaw merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu negara tertentu, dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat negara tersebut. Jadi, setiap negara mempunyai cyberlaw tersendiri.
     Munculnya CyberLaw di Indonesia dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama pada saat itu adalah pada “payung hukum” yang generic dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya.

a. UU No.19 tentang Hak Cipta

     Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
UU 19/2002 pasal 1 butir 9–12 dan bab VII membahas tentang hak cipta eksklusif dimana ada beberapa hak yang di berikan kepada pemegang hak cipta yaitu : 
  • Membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik)
  • Mengimpor dan mengekspor ciptaan
  • Menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan)
  • Menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum
  • Menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk “kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun”.
Selain itu, dalam hukum yang berlaku di Indonesia diatur pula “hak terkait”, yang berkaitan dengan hak cipta dan juga merupakan hak eksklusif, yang dimiliki oleh pelaku karya seni (yaitu pemusik, aktor, penari, dan sebagainya), produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, direkam, atau disiarkan oleh mereka masing-masing. Contohnya adalah seorang penyanyi berhak melarang pihak lain memperbanyak rekaman suara nyanyiannya.
Hak-hak eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan, misalnya dengan pewarisan atau perjanjian tertulis (UU 19/2002 pasal 3 dan 4). Pemilik hak cipta dapat pula mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya tersebut dengan lisensi, dengan persyaratan tertentu (UU 19/2002 bab V).


b. UU No.36 tentang Telekomunikasi

     Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika dan kepercayaan pada diri sendiri. Dalam menyelenggarakan telekomunikasi memperhatikan dengan sungguh-sungguh asas pembangunan nasional dengan mengutamakan asas manfaat, asas adil, dan merata, asas kepastian hukum, dan asas kepercayaan pada diri sendiri, serta memprhatikan pula asas keamanan, kemitraan, dan etika.
Didalam UU no.36 th.1999 terdapat pasal yang menyebutkan tentang azas dan tujuan yaitu terdapat pada:
Pasal 2
“Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri”
Pasal 3
“Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.”
     Tujuan penyelenggaraan telekomunikasi yang demikian dapat dicapai, antara lain, melalui reformasi telekomunikasi untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan telekomunikasi dalam rangka menghadapi globalisasi, mempersiapkan sektor telekomunikasi memasuki persaingan usaha yang sehat dan profesional dengan regulasi yang transparan, serta membuka lebih banyak kesempatan berusaha bagi pengusaha kecil dan menengah.
Dalam pembuatan UU ini dibuat karena ada beberapa alasan,salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi dan untuk manjaga keamanan bagi para pengguna teknologi informasi. Berikut adalah beberapa pengertian yang terdapat dalam UU No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi:
  • Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik Iainnya;
  • Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
  • Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi;
  • Sarana dan prasarana tetekomunikasi adalah segala sesuatu yang memungkinkan dan mendukung berfungsinya telekomunikasi;
  • Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio;
  • Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
  • Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi;
  • Penyelenggara telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara;
  • Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak;
  • Pemakai adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang tidak berdasarkan kontrak;
  • Pengguna adalah pelanggan dan pemakai;
  • Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
  • Penyelenggaraan telekomunikasi khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, peruntukan, dan pengoperasiannya khusus;
  • Interkoneksi adalah keterhubungan antarjaringan telekomunikasi dan penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda;
  • Menteri adalah Menteri yang ruang Iingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi.


c. UU Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

     Internet banking bukan merupakan istilah yang asing lagi bagi masyarakat Indonesia khususnya bagi yang tinggal di wilayah perkotaan. Hal tersebut dikarenakan semakin banyaknya perbankan nasional yang menyelenggarakan layanan tersebut. 
     Penyelenggaraan internet banking yang sangat dipengaruhi oleh perkembangan teknologi informasi, dalam kenyataannya pada satu sisi membuat jalannya transaksi perbankan menjadi lebih mudah, akan tetapi di sisi lain membuatnya semakin berisiko. Dengan kenyataan seperti ini, keamanan menjadi faktor yang paling perlu diperhatikan. Bahkan mungkin faktor keamanan ini dapat menjadi salah satu fitur unggulan yang dapat ditonjolkan oleh pihak bank.
     Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
     Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang.
Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. 
Beberapa materi yang diatur, antara lain: 
  1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE); 
  2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE); 
  3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE);
  4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);
     Dibuatnya UU ITE ini di maksudkan sebagai perlindungan bagi masyarakat guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik dan jika mengalami tindak pencemaran nama naik ataupun pelecehan seksual seperti penyebaran foto-foto pribadi yang tidak seharusnya di sebarluaskan untuk umum.
Kehadiran Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang tentang Transfer Dana (UU Transfer Dana) diharapkan dapat menjadi faktor penting dalam upaya mencegah dan memberantas cybercrimes serta dapat memberikan deterrent effect kepada para pelaku cybercrimes sehingga akan berfikir jauh untuk melakukan aksinya. Selain itu hal yang penting lainnya adalah pemahaman yang sama dalam memandang cybercrimes dari aparat penegak hukum termasuk di dalamnya law enforcement.
Adapun Rancangan Undang-Undang (RUU) ITE dan RUU Transfer Dana saat ini telah diajukan oleh pemerintah dan sedang dilakukan pembahasan di DPR RI, dimana dalam hal ini Bank Indonesia terlibat sebagai narasumber khususnya untuk materi yang terkait dengan informasi dan transaksi keuangan.


Sumber:
1. https://iswarifurandani.wordpress.com/2013/11/13/peraturan-dan-regulasi-dalam-bidang-it/
2. http://widyatikaenggar.blogspot.com/
3. http://kampuske2.blogspot.com/2015/03/peraturan-dan-regulasi-uu-tentang-ite.html
Share
Tweet
Pin
Share
No komentar
1. IT Audit

A. Real Time Audit

     Real Time Audit merupakan suatu sistem yang berfungsi untuk mengawasi kegiatan teknis dan keuanagan sehingga dapat memberikan penilaian yang transparan status saat ini dari semua kegiatan, dimanapun mereka berada. Ada juga yang berpendapat bahwa Real Time Audit adalah suatu proses kontrol pengujian terhadap infrastruktur teknologi informasi dimana berhubungan dengan masalah audit finance dan audit internal secara online atau bisa dikatakan real time bisa disamakan dengan audit IT lebih dikenal dengan istilah EDP Auditing (Electronic Data Processing), biasanya digunakan untuk menguraikan dua jenis aktifitas yang berkaitan dengan komputer.

B. Audit Trails
     Audit Trails digunakan untuk menunjukkan catatan yang telah mengakses sistem operasi komputer dan apa yang dia telah dilakukan selama periode waktu tertentu. Dalam telekomunikasi, istilah ini berarti catatan baik akses selesai dan berusaha dan jasa, atau data membentuk suatu alur yang logis menghubungkan urutan peristiwa, yang digunakan untuk melacak transaksi yang telah mempengaruhi isi record. Perangkat lunak ini dapat beroperasi dengan kontrol tertutup dilingkarkan, atau sebagai sebuah sistem tertutup, seperti yang disyaratkan oleh banyak perusahaan ketika menggunakan sistem Audit Trail. Record Audit Trail biasaya disimpan dalam bentuk: Binary File, Text File, Table.
     Sebuah log Audit adalah urutan kronologis catatan audit, masing-masing berisi bukti langsung yang berkaitan dengan dan yang dihasilkan dari pelaksanaan suatu proses bisnis atau fungsi sistem. Catatan audit biasanya dihasilkan dari kegiatan seperti transaksi atau komunikasi oleh orang individu, sistem, rekening atau entitas lain. Webopedia mendefinisikan suatu jejak audit (“yang menunjukkan catatan yang telah mengakses sistem komputer dan operasi apa yang dia telah dilakukan selama periode waktu tertentu.” Dalam telekomunikasi, istilah jejak audit berarti catatan dari kedua selesai dan mencoba akses dan pelayanan, atau data yang membentuk jalur logis menghubungkan suatu urutan kejadian, digunakan untuk melacak transaksi yang telah mempengaruhi isi rekaman.
     Proses yang menciptakan jejak audit harus selalu berjalan dalam privileged mode, sehingga dapat mengakses dan mengawasi semua tindakan dari semua pengguna, dan user biasa tidak bisa berhenti atau mengubahnya. Selanjutnya untuk alasan yang sama, jejak file atau tabel database dengan jejak tidak harus dapat diakses oleh pengguna normal. Perangkat lunak ini dapat beroperasi dengan tertutup dilingkarkan kontrol, atau sebagai ‘ sistem tertutup, seperti yang diperlukan oleh banyak perusahaan saat menggunakan sistem Trail Audit.


B. IT Forensik

     
IT Forensik adalah cabang dari ilmu komputer tetapi menjurus ke bagian forensik yaitu berkaitan dengan bukti hukum yang ditemukan dikomputer dan media penyimpanan digital. Komputer forensik juga dikenal sebagai Digital Forensik. IT Forensics yaitu penggunaan sekumpulan prosedur untuk melakukan pengujian secara menyeluruh suatu sistem komputer dengan mempergunakan software dan tool untuk memelihara barang bukti tindakan kriminal. 
     IT Forensik adalah penggunaan sekumpulan prosedur untuk melakukan pengujian secara menyeluruh suatu sistem komputer dengan mempergunakan software dan tool untuk memelihara barang bukti tindakan kriminal. IT forensik dapat menjelaskan keadaan artefak digital terkini. Artefak Digital dapat mencakup sistem komputer, media penyimpanan (seperti hard disk atau CD-ROM, dokumen elektronik (misalnya pesan email atau gambar JPEG) atau bahkan paket-paket yang secara berurutan bergerak melalui jaringan. Bidang IT Forensik juga memiliki cabang-cabang di dalamnya seperti firewall forensik, forensik jaringan, database forensik, dan forensik perangkat mobile. 

Tujuan IT Forensik adalah:
  • Mendapatkan fakta-fakta obyektif dari sebuah insiden / pelanggaran keamanan sistem informasi. Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi bukti-bukti (evidence) yang akan digunakan dalam proses hukum.
  • Mengamankan dan menganalisa bukti digital. Dari data yang diperoleh melalui survey oleh FBI dan The Computer Security Institute, pada tahun 1999 mengatakan bahwa 51% responden mengakui bahwa mereka telah menderita kerugian terutama dalam bidang finansial akibat kejahatan komputer. Kejahatan Komputer dibagi menjadi dua, yaitu Komputer fraud dan Komputer crime.
      
Tools-Tools dalam Forensik IT, yaitu:
  • Antiword: sebuah aplikasi yang digunakan untuk menampilkan teks dan gambar dokumen Microsoft Word. Antiword hanya mendukung dokumen yang dibuat oleh MS. Word versi 2 dan versi 6 atau yang lebih baru.
  • Autopsy: The Autopsy Forensic Browser merupakan antarmuka grafis untuk tool analisis investigasi diginal perintah baris The Sleuth Kit. Bersama, mereka dapat menganalisis disk dan file sistem Windows dan UNIX (NTFS, FAT, UFS1/2, Ext2/3).
  • binhash: sebuah program sederhana untuk melakukan hashing terhadap berbagai bagian file ELF dan PE untuk perbandingan. Saat ini ia melakukan hash terhadap segmen header dari bagian header segmen obyek ELF dan bagian segmen header obyekPE.
  • sigtool: tool untuk manajemen signature dan database ClamAV. sigtool dapat digunakan untuk rnenghasilkan checksum MD5, konversi data ke dalam format heksadesimal, menampilkan daftar signature virus dan build/unpack/test/verify database CVD dan skrip update.
  • ChaosReader: sebuah tool freeware untuk melacak sesi TCP/UDP/… dan mengambil data aplikasi dari log tcpdump. la akan mengambil sesi telnet, file FTP, transfer HTTP (HTML, GIF, JPEG,…), email SMTP, dan sebagainya, dari data yang ditangkap oleh log lalu lintas jaringan. Sebuah file index html akan tercipta yang berisikan link ke seluruh detil sesi, termasuk program replay realtime untuk sesi telnet, rlogin, IRC, X11 atau VNC; dan membuat laporan seperti laporan image dan laporan isi HTTP GET/POST.
  • chkrootkit: sebuah tool untuk memeriksa tanda-tanda adanya rootkit secara lokal. la akan memeriksa utilitas utama apakah terinfeksi, dan saat ini memeriksa sekitar 60 rootkit dan variasinya.
  • dcfldd: Tool ini mulanya dikembangkan di Department of Defense Computer Forensics Lab (DCFL). Meskipun saat ini Nick Harbour tidak lagi berafiliasi dengan DCFL, ia tetap memelihara tool ini.
  • ddrescue: sebuah tool penyelamat data, la menyalinkan data dari satu file atau device blok (hard disc, cdrom, dsb.) ke yang lain, berusaha keras menyelamatkan data dalam hal kegagalan pembacaan. Ddrescue tidak memotong file output bila tidak diminta. Sehingga setiap kali anda menjalankannya kefile output yang sama, ia berusaha mengisi kekosongan.
  • foremost: sebuah tool yang dapat digunakan untuk me-recover file berdasarkan header, footer, atau struktur data file tersebut. la mulanya dikembangkan oleh Jesse Kornblum dan Kris Kendall dari the United States Air Force Office of Special Investigations and The Center for Information Systems Security Studies and Research. Saat ini foremost dipelihara oleh Nick Mikus seorang Peneliti di the Naval Postgraduate School Center for Information Systems Security Studies and Research.
  • gqview: sebuah program untuk melihat gambar berbasis GTK la mendukung beragam format gambar, zooming, panning, thumbnails, dan pengurutan gambar.
  • galleta: sebuah tool yang ditulis oleh Keith J Jones untuk melakukan analisis forensic terhadap cookie Internet Explorer.
  • Ishw (Hardware Lister): sebuah tool kecil yang memberikan informasi detil mengenai konfigurasi hardware dalam mesin. la dapat melaporkan konfigurasi memori dengan tepat, versi firmware, konfigurasi mainboard, versi dan kecepatan CPU, konfigurasi cache, kecepatan bus, dsb. pada sistem t>MI-capable x86 atau sistem EFI.
  • Pasco: Pasco, yang berasal dari bahasa Latin dan berarti “browse”, dikembangkan untuk menguji isi file cache Internet Explorer. Pasco akan memeriksa informasi dalam file index.dat dan mengeluarkan hasil dalam field delimited sehingga dapat diimpor ke program spreadsheet favorit Anda.
  • Scalpel: sebuah tool forensik yang dirancang untuk mengidentifikasikan, mengisolasi dan merecover data dari media komputer selama proses investigasi forensik. Scalpel mencari hard drive, bit-stream image, unallocated space file, atau sembarang file komputer untuk karakteristik, isi atau atribut tertentu, dan menghasilkan laporan mengenai lokasi dan isi artifak yang ditemukan selama proses pencarian elektronik. Scalpel juga menghasilkan (carves) artifak yang ditemukan sebagai file individual.




Sumber:
http://widyatikaenggar.blogspot.com/search?updated-max=2015-06-15T11:49:00%2B07:00&max-results=5
Share
Tweet
Pin
Share
No komentar
A. Pengertian CyberCrime


     Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertian computer crime sebagai:
“…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”. (www.usdoj.gov/criminal/cybercrimes)
Pengertian tersebut identik dengan yang diberikan Organization of European Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai:
“any illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.
Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana diBidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai:
”Kejahatan dibidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.
     Dari beberapa pengertian di atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.


B. Jenis-Jenis CyberCrime

     Ada beberapa jenis kejahatan pada cybercrime yang dapat digolongkan berdasarkan aktivitas yang dilakukannya, seperti berikut ini:

- Unauthorized Access: Kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
- Illegal Contents: Kejahatan yang dilakukan dengan cara memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tifak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban pada masyarakat umum.
- Penyebaran Virus Secara Sengaja: Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadarai hal ini.
- Data Forgery: Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
- Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion: Cyber Espionage merupakan kejahatan dengan cara memanfaatkan jaringan internet untuk melakuakan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusak atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung keinternet.
- Cyberstalking: Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat e-mail dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
- Carding: kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan diinternet.
- Hacking dan Cracker: Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan diinternet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking diinternet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
- Cybersquatting and Typosquatting: Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
- Hijacking: Kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain, yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
- Cyber Terorism: Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warga negara, termasuk cracking kesitus pemerintah atau militer.


C. Contoh Kasus CyberCrime

Kasus 1:
     Penyebaran virus dengan sengaja, ini adalah salah satu jenis kasus cybercrime yang terjadi pada bulan Juli 2009, Twitter (salah satu jejaring sosial yang sedang naik pamor di masyakarat belakangan ini) kembali menjadi media infeksi modifikasi New Koobface, worm yang mampu membajak akun Twitter dan menular melalui postingannya, dan menjangkiti semua follower. Semua kasus ini hanya sebagian dari sekian banyak kasus penyebaran malware di seantero jejaring sosial. Twitter tak kalah jadi target, pada Agustus 2009 diserang oleh penjahat cyber yang mengiklankan video erotis. Ketika pengguna mengkliknya, maka otomatis mendownload Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco.
     Modus serangannya adalah selain menginfeksi virus, akun yang bersangkutan bahkan si pemiliknya terkena imbas. Karena si pelaku mampu mencuri nama dan password pengguna, lalu menyebarkan pesan palsu yang mampu merugikan orang lain, seperti permintaan transfer uang. Untuk penyelesaian kasus ini, Tim keamanan dari Twitter sudah membuang infeksi tersebut. Tapi perihal hukuman yang diberikan kepada penyebar virusnya belum ada kepastian hukum.


Kasus 2:
     Perjudian online, pelaku menggunakan sarana internet untuk melakukan perjudian. Seperti yang terjadi di Semarang, Desember 2006 silam. Para pelaku melakukan praktiknya dengan menggunakan sistem member yang semua anggotanya mendaftar ke admin situs itu, atau menghubungi HP ke 0811XXXXXX dan 024-356XXXX. Mereka melakukan transaki online lewat internet dan HP untuk mempertaruhkan pertarungan bola Liga Inggris, Liga Italia dan Liga Jerman yang ditayangkan di televisi. Untuk setiap petaruh yang berhasil menebak skor dan memasang uang Rp 100ribu bisa mendapatkan uang Rp 100ribu, atau bisa lebih. Modus para pelaku bermain judi online adalah untuk mendapatkan uang dengan cara instan. Sanksi yang menjerat para pelaku yakni dikenakan pasal 303 tentang perjudian dan UU 7/1974 pasal 8 yang ancamannya lebih dari 5 tahun.





Sumber:
1. http://palupikusumawardhanie.blogspot.com/2014/04/modus-modus-kejahatan-dalam-teknologi.html
2. http://deluthus.blogspot.com/2011/02/8-contoh-kasus-cyber-crime-yang-pernah.html
Share
Tweet
Pin
Share
No komentar
Profesi

             Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια", yang bermakna janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap atau permanen.



             Profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya. Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi karena profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, akan tetapi memerlukan suatu persiapan melalui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk itu. Pekerjaan tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam adalah sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi. Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang harus dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus diluruskan di masyarakat, karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi adalah sama.



Profesionalisme
     
       Profesionalisme merupakan komitmen para anggota dari suatu profesi untuk meningkatkan kemampuannya secara terus menerus. Profesionalisme adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang - senang atau untuk mengisi waktu luang.





         Alam bekerja, setiap manusia dituntut untuk bisa memiliki profesionalisme karena didalam profesionalisme tersebut terkandung kepiawaian atau keahlian dalam mengoptimalkan ilmu pengetahuan, skill, waktu, tenaga, sumber daya, serta sebuah strategi pencapaian yang bisa memuaskan semua bagian/elemen. Profesionalisme juga bisa merupakan perpaduan antara kompetensi dan karakter yang menunjukkan adanya tanggung jawab moral.




Sumber:

1. http://fitria-sumawardani.blogspot.com/2015/03/pengertian-etika-profesi.html
2. https://ikiriandy.wordpress.com/2015/03/25/pengertian-etika-profesi-etika-profesi-profesionalisme-dan-etika-profesi-di-bidang-etika-profesi-di-bidang-teknologi-informasi/
Share
Tweet
Pin
Share
No komentar
Pengertian


Diabetes melitus yang dalam bahasa Yunani adalah Î´Î¹Î±Î²Î±Î¯Î½ÎµÎ¹Î½, diabaínein, tembus atau pancuran air. Sedangkan dalam bahasa latin adalah mellitus atau rasa manis yang juga dikenal di Indonesia dengan istilah penyakit kencing manis. Kelainan metabolik yang disebabkan oleh banyak faktor, dengan simtoma berupa hiperglikemia kronis dan gangguan metabolisme karbohidrat, lemak dan protein. Sebagai akibat dari :
-       Defisiensi sekresi hormon insulin, aktivitas insulin, atau keduanya.
-       Defisiensi transporter glukosa.
-       Atau keduanya.
            

    Klasifikasi

    Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan bentuk diabetes melitus berdasarkan perawatan dan simtoma:
  1. Diabetes tipe 1, yang meliputi simtoma ketoasidosis hingga rusaknya sel beta di dalam pankreas yang disebabkan atau menyebabkan autoimunitas, dan bersifat idiopatik. Diabetes melitus dengan patogenesis jelas, seperti fibrosis sistik atau defisiensimitokondria, tidak termasuk pada penggolongan ini.
  2. Diabetes tipe 2, yang diakibatkan oleh defisiensi sekresi insulin, seringkali disertai dengan sindrom resistansi insulin
  3. Diabetes gestasional, yang meliputi gestational impaired glucose tolerance, GIGT dan gestational diabetes mellitus, GDM dan menurut tahap klinis tanpa pertimbangan patogenesis, dibuat menjadi:
  4. Insulin requiring for survival diabetes, seperti pada kasus defisiensi peptida-C.
  5. Insulin requiring for control diabetes. Pada tahap ini, sekresi insulin endogenus tidak cukup untuk mencapai gejala normoglicemia, jika tidak disertai dengan tambahan hormon dari luar tubuh.
  6. Not insulin requiring diabetes.
    Kelas empat pada tahap klinis serupa dengan klasifikasi IDDM (bahasa Inggris: insulin-dependent diabetes mellitus), sedang tahap kelima dan keenam merupakan anggota klasifikasi NIDDM (bahasa Inggris: non insulin-dependent diabetes mellitus). IDDM dan NIDDM merupakan klasifikasi yang tercantum pada International Nomenclature of Diseases pada tahun 1991 dan revisi ke-10 International Classification of Diseases pada tahun 1992.
    Klasifikasi Malnutrion-related diabetes mellitus, MRDM, tidak lagi digunakan oleh karena, walaupun malnutrisi dapat memengaruhi ekspresi beberapa tipe diabetes, hingga saat ini belum ditemukan bukti bahwa malnutrisi atau defisiensi protein dapat menyebabkan diabetes. Subtipe MRDM; Protein-deficient pancreatic diabetes mellitus, PDPDM, PDPD, PDDM, masih dianggap sebagai bentuk malnutrisi yang diinduksi oleh diabetes melitus dan memerlukan penelitian lebih lanjut. Sedangkan subtipe lain, Fibrocalculous pancreatic diabetes, FCPD, diklasifikasikan sebagai penyakit pankreas eksokrin pada lintasan fibrocalculous pancreatopathy yang menginduksi diabetes melitus.
    Klasifikasi Impaired Glucose Tolerance, IGT, kini didefinisikan sebagai tahap dari cacat regulasi glukosa, sebagaimana dapat diamati pada seluruh tipe kelainan hiperglisemis. Namun tidak lagi dianggap sebagai diabetes. Klasifikasi Impaired Fasting Glycaemia, IFG, diperkenalkan sebagai simtoma rasio gula darah puasa yang lebih tinggi dari batas atas rentang normalnya, tetapi masih di bawah rasio yang ditetapkan sebagai dasar diagnosa diabetes.

    Diabetes Mellitus Tipe 1
    Diabetes melitus tipe 1, diabetes anak-anak (bahasa Inggris: childhood-onset diabetes, juvenile diabetes, insulin-dependent diabetes mellitus, IDDM) adalah diabetes yang terjadi karena berkurangnya rasio insulin dalam sirkulasi darah akibat hilangnya sel beta penghasil insulin pada pulau-pulau Langerhans pankreas. IDDM dapat diderita oleh anak-anak maupun orang dewasa.
    Sampai saat ini IDDM tidak dapat dicegah dan tidak dapat disembuhkan, bahkan dengan diet maupun olah raga. Kebanyakan penderita diabetes tipe 1 memiliki kesehatan dan berat badan yang baik saat penyakit ini mulai dideritanya. Selain itu, sensitivitas maupun respons tubuh terhadap insulin umumnya normal pada penderita diabetes tipe ini, terutama pada tahap awal. Penyebab terbanyak dari kehilangan sel beta pada diabetes tipe 1 adalah kesalahan reaksi autoimunitas yang menghancurkan sel beta pankreas. Reaksi autoimunitas tersebut dapat dipicu oleh adanya infeksi pada tubuh.
    Saat ini, diabetes tipe 1 hanya dapat diobati dengan menggunakan insulin, dengan pengawasan yang teliti terhadap tingkat glukosa darah melalui alat monitor pengujian darah. Pengobatan dasar diabetes tipe 1, bahkan untuk tahap paling awal sekalipun, adalah penggantian insulin. Tanpa insulin, ketosis dan diabetic ketoacidosis bisa menyebabkan koma bahkan bisa mengakibatkan kematian. Penekanan juga diberikan pada penyesuaian gaya hidup (diet dan olahraga. Terlepas dari pemberian injeksi pada umumnya, juga dimungkinkan pemberian insulin melalui pump, yang memungkinkan untuk pemberian masukan insulin 24 jam sehari pada tingkat dosis yang telah ditentukan, juga dimungkinkan pemberian dosis (a bolus) dari insulin yang dibutuhkan pada saat makan. Serta dimungkinkan juga untuk pemberian masukan insulin melalui "inhaled powder".
    Perawatan diabetes tipe 1 harus berlanjut terus. Perawatan tidak akan memengaruhi aktivitas-aktivitas normal apabila kesadaran yang cukup, perawatan yang tepat, dan kedisiplinan dalam pemeriksaan dan pengobatan dijalankan. Tingkat Glukosa rata-rata untuk pasien diabetes tipe 1 harus sedekat mungkin ke angka normal (80-120 mg/dl, 4-6 mmol/l).[butuh rujukan] Beberapa dokter menyarankan sampai ke 140-150 mg/dl (7-7.5 mmol/l) untuk mereka yang bermasalah dengan angka yang lebih rendah, seperti "frequent hypoglycemic events". Angka di atas 200 mg/dl (10 mmol/l) seringkali diikuti dengan rasa tidak nyaman dan buang air kecil yang terlalu sering sehingga menyebabkan dehidrasi.[butuh rujukan] Angka di atas 300 mg/dl (15 mmol/l) biasanya membutuhkan perawatan secepatnya dan dapat mengarah ke ketoasidosis.[butuh rujukan] Tingkat glukosa darah yang rendah, yang disebut hipoglisemia, dapat menyebabkan kehilangan kesadaran. Pada orang yang sudah sepuh, biasanya gula darah sewaktunya dijaga di bawah 200mg/dl saja dan tidak lebih rendah, karena dikhawatirkan dapat terjadinya 'hipo' atau gula darah di bawah 100mg/dl, karena misalnya telat makan, makan lebih sedikit dari biasanya atau terlalu senang dengan aktivitas berlebih dari biasanya.
    Saat ini mulai banyak dilakukan pemberian insulin kepada penderita diabetes type 2 yang secara terus menerus gula darah sewaktunya selalu di atas 200mg/dl, walaupun telah diberikan berbagai kombinasi obat oral. Insulin yang diberikan adalah yang bersifat 'long acting' atau 24 jam sekali dan tetap minum obat oral dengan dosis yang lebih rendah tiap kali makan besar.


    Diabetes Mellitus Tipe 2

    Diabetes melitus tipe 2 (bahasa Inggris: adult-onset diabetes, obesity-related diabetes, non-insulin-dependent diabetes mellitus, NIDDM) merupakan tipe diabetes melitus yang terjadi bukan disebabkan oleh rasio insulin di dalam sirkulasi darah, melainkan merupakan kelainan metabolisme yang disebabkan oleh mutasi pada banyak gen, termasuk yang mengekspresikan disfungsi sel β, gangguansekresi hormon insulin, resistansi sel terhadap insulin yang disebabkan oleh disfungsi GLUT10 dengan kofaktor hormon resistinyang menyebabkan sel jaringan, terutama pada hati menjadi kurang peka terhadap insulin serta RBP4 yang menekan penyerapan glukosa oleh otot lurik namun meningkatkan sekresi gula darah oleh hati. Mutasi gen tersebut sering terjadi pada kromosom 19 yang merupakan kromosom terpadat yang ditemukan pada manusia.
    Pada NIDDM ditemukan ekspresi SGLT1 yang tinggi, rasio RBP4 dan hormon resistin yang tinggi, peningkatan laju metabolismeglikogenolisis dan glukoneogenesis pada hati, penurunan laju reaksi oksidasi dan peningkatan laju reaksi esterifikasi pada hati.
NIDDM juga dapat disebabkan oleh dislipidemia, lipodistrofi, dan sindrom resistansi insulin.
    Pada tahap awal kelainan yang muncul adalah berkurangnya sensitifitas terhadap insulin, yang ditandai dengan meningkatnya kadar insulin di dalam darah. Hiperglisemia dapat diatasi dengan obat anti diabetes yang dapat meningkatkan sensitifitas terhadap insulin atau mengurangi produksi glukosa dari hepar, namun semakin parah penyakit, sekresi insulin pun semakin berkurang, dan terapi dengan insulin kadang dibutuhkan. Ada beberapa teori yang menyebutkan penyebab pasti dan mekanisme terjadinya resistensi ini, namun obesitas sentral diketahui sebagai faktor predisposisi terjadinya resistensi terhadap insulin, dalam kaitan dengan pengeluaran dari adipokines itu merusak toleransi glukosa. Obesitas ditemukan di kira-kira 90% dari pasien dunia dikembangkan diagnosis dengan jenis 2 kencing manis. Faktor lain meliputi mengeram dan sejarah keluarga, walaupun di dekade yang terakhir telah terus meningkat mulai untuk memengaruhi anak remaja dan anak-anak.
    Diabetes tipe 2 dapat terjadi tanpa ada gejala sebelum hasil diagnosis. Diabetes tipe 2 biasanya, awalnya, diobati dengan cara perubahan aktivitas fisik (olahraga), diet (umumnya pengurangan asupan karbohidrat), dan lewat pengurangan berat badan. Ini dapat memugar kembali kepekaan hormon insulin, bahkan ketika kerugian berat/beban adalah rendah hati. Suatu cara hidup yang tertib tentang cek glukosa darah direkomendasikan dalam banyak kasus, paling terutama sekali dan perlu ketika mengambil kebanyakan pengobatan. Sebuah zat penghambat dipeptidyl peptidase 4 yang disebut sitagliptin, baru-baru ini diperkenankan untuk digunakan sebagai pengobatan diabetes melitus tipe 2. Seperti zat penghambat dipeptidyl peptidase 4 yang lain, sitagliptin akan membuka peluang bagi perkembangan sel tumor maupun kanker.
    Diabetes melitus tipe 2 dapat dicegah atau diperlambat munculnya dengan mengembangkan Pola Hidup Sehat:
  • Pola makan sehat dengan memperbanyak konsumsi sayur dan buah
  • Olahraga 3 kali dalam seminggu, masing-masing setidaknya 20 menit [33]
  • Jaga berat badan ideal
  • Menghindari rokok
  • Mengurangi asupan alkohol

    Pria dengan berat badan normal risikonya 70 persen lebih rendah daripada yang obes, sedangkan wanita dengan berat badan normal risikonya 78 persen lebih rendah daripada yang obes. Lakukanlah selalu Tes Gula Darah, karena seseorang yang terdiagnosis mulai Prediabetes, tetapi segera melakukan Perubahan Gaya Hidupnya, maka ia akan terhindar dari Diabetes melitus tipe 2 atau setidaknya memperlambat munculnya Dibetes melitus tipe 2.


    Diabetes Mellitus Tipe 3

    Diabetes melitus gestasional (bahasa Inggris: gestational diabetes, insulin-resistant type 1 diabetes, double diabetes, type 2 diabetes which has progressed to require injected insulin, latent autoimmune diabetes of adults, type 1.5" diabetes, type 3 diabetes, LADA) atau diabetes melitus yang terjadi hanya selama kehamilan dan pulih setelah melahirkan, dengan keterlibatan interleukin-6 dan protein reaktif C pada lintasan patogenesisnya. GDM mungkin dapat merusak kesehatan janin atau ibu, dan sekitar 20–50% dari wanita penderita GDM bertahan hidup.
    Diabetes melitus pada kehamilan terjadi di sekitar 2–5% dari semua kehamilan. GDM bersifat temporer dan dapat meningkat maupun menghilang setelah melahirkan. GDM dapat disembuhkan, namun memerlukan pengawasan medis yang cermat selama masa kehamilan. Meskipun GDM bersifat sementara, bila tidak ditangani dengan baik dapat membahayakan kesehatan janin maupun sang ibu. Risiko yang dapat dialami oleh bayi meliputi makrosomia (berat bayi yang tinggi/diatas normal), penyakit jantung bawaan dan kelainan sistem saraf pusat, dan cacat otot rangka. Peningkatan hormon insulin janin dapat menghambat produksi surfaktan janin dan mengakibatkan sindrom gangguan pernapasan. Hyperbilirubinemia dapat terjadi akibat kerusakan sel darah merah. Pada kasus yang parah, kematian sebelum kelahiran dapat terjadi, paling umum terjadi sebagai akibat dari perfusi plasenta yang buruk karena kerusakan vaskular. Induksi kehamilan dapat diindikasikan dengan menurunnya fungsi plasenta. Operasi sesar dapat akan dilakukan bila ada tanda bahwa janin dalam bahaya atau peningkatan risiko luka yang berhubungan dengan makrosomia, seperti distosia bahu.
      


    Diabetes Mellitus telah diakui selama sekitar dua ribu tahun sebagai penyakit yang merusak dan mematikan. Beberapa dokter di zaman kuno, mengakui adanya gejala Diabetes Mellitus tetapi tidak berbuat apa-apa untuk  mengobatinya. Pada abad ke-17 seorang dokter di London, Dr. Thomas Willis, melakukan penelitian dengan menentukan apakah pasien menderita Diabetes Mellitus atau tidak dengan mengambil sample urin mereka. Jika urin memiliki rasa manis maka ia akan mendiagnosa mereka dengan Diabetes Mellitus “Semanis Madu”. Metode pemantauan gula darah bagi sebagian besar tidak berubah sampai abad ke-20.
Kemudian pada tahun 1921 benar-benar sesuatu yang ajaib terjadi di Ontario, Kanada. Seorang ahli bedah muda Frederick Banting beserta asistennya Charles Best, ia melakukan tes pada anjing Diabetes Mellitus hidup selama 70 hari dengan menyuntikkan ramuan keruh ekstrak pankreas anjing. Dengan bantuan Dr. Collip juga Dr. Macleod, Dr. Banting dan Best diberikan ekstrak lebih halus insulin untuk Leonard Thompson (seorang anak muda yang meninggal karena Diabetes Mellitus). Dalam waktu 24 jam gula tinggi yang berbahaya pada Leonard, darahnya telah turun ke tingkat normal dekat. Sampai penemuan insulin, kebanyakan anak didiagnosis dengan Diabetes Mellitus diperkirakan tinggal kurang dari setahun. Dalam hitungan 24 jam kehidupan anak itu telah diselamatkan. Berita dari ekstrak keajaiban, insulin, menyebar seperti api diseluruh dunia.
Sejak penemuan insulin, medis terus memperpanjang dan meringankan kehidupan orang-orang dengan Diabetes Mellitus. Pada tahun 1935 Roger Hinsworth menemukan ada dua jenis Diabet Mellitus: “Insulin Sensitif” (Tipe I) dan “Insulin Tidak Sensitif” (Tipe II). Dengan membedakan antara kedua jenis Diabetes Mellitus, Hinsworth membantu membuka jalan baru untuk pengobatan. Dimulai pada akhir 1930-an, jenis baru dari insulin babi dan daging sapi diciptakan untuk mengelola diabet melitus. PZI, sebuah insulin lagi akting, diciptakan pada 1936. Pada tahun 1938 insulin NPH dipasarkan, dan pada tahun 1952 Lente, yang berisi tingkat tinggi seng yang mempromosikan durasi yang lebih lama dari tindakan diciptakan. Pada tahun 1950, oral obat-sulfonilurea dikembangkan untuk orang dengan tipe II. Obat ini merangsang pankreas untuk memproduksi lebih banyak insulin, membantu orang dengan Diabetes Mellitus tipe II menjaga kontrol lebih ketat gula darah mereka.
Setelah tiga ribu tahun berlalu, ini telah menjadi proses panjang dan  penemuan yang sulit, sebagai generasi dokter dan ilmuwan yang telah menambahkan pengetahuan kolektif mereka untuk menemukan obat itu. Dari kekayaan pengetahuan penemuan insulin muncul di sebuah laboratorium kecil di Kanada.

Karena insulin menyelamatkan nyawa anak muda Leonard Thompson pada 75 tahun yang lalu, inovasi medis terus membuat hidup lebih mudah bagi penderita Diabetes Mellitus.


Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Diabetes_melitus
Share
Tweet
Pin
Share
No komentar
1. Pemerintah Australia Menyadap Pejabat Indonesia


                             

     JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Australia diduga melakukan penyadapan terhadap 10 telepon seluler pejabat Indonesia pada tahun 2009. Dua di antaranya, yaitu Wakil Presiden Boediono dan Dino Pati Djalal (kala itu Juru Bicara Presiden Urusan Luar Negeri), menggunakan ponsel pintar BlackBerry yang dikenal mengutamakan keamanan. Informasi ini terungkap dari dokumen rahasia yang dibocorkan Edward Snowden, mantan karyawan Badan Keamanan Nasional Amerika Serikat.
Dalam dokumen tercatat, ponsel yang dipakai Boediono dan Dino Pati Djalal adalah BlackBerry seri Bold 9000. PR Manager BlackBerry Indonesia Yolanda Nainggolan enggan berkomentar soal isu penyadapan ponsel BlackBerry yang digunakan dua pejabat tersebut. “Kami tidak bisa berkomentar banyak karena kami juga belum mengetahui bentuk penyadapannya seperti apa,” terang Yolanda saat ditemui di Jakarta, Selasa (19/11/2013).
     Selama ini keamanan menjadi fokus BlackBerry dalam menyediakan layanan untuk segmen korporasi dan pemerintah. Namun, hal itu tidak menjamin ponsel BlackBerry terbebas dari penyadapan. Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Gatot S Dewa Broto mengatakan, ponsel BlackBerry yang dikenal aman sekalipun bisa disadap. "Pada dasarnya ponsel apa saja bisa disadap, dan caranya terbilang mudah," katanya.
Selain BlackBerry, ponsel merek lain juga digunakan oleh pejabat Indonesia. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan istrinya, Kristiani Herawati atau lebih dikenal dengan Ani Yudhoyono, tercatat memakai Nokia E90. Pejabat lain yang disadap adalah Jusuf Kalla yang menggunakan Samsung SHG-Z370, Andi Mallarangeng memakai Nokia E71, Widodo Adi Sucipto dengan Nokia E66, serta Hatta Rajasa, Sofyan Djalil, dan Sri Mulyani Indrawati memakai Nokia E90.


Hukuman untuk penyelenggara telekomunikasi yang menyadap

    Aksi penyadapan ponsel dapat dilakukan melalui jaringan yang dimiliki penyelenggara telekomunikasi. Sejauh ini, menurut Gatot, belum terbukti apakah kegiatan penyadapan tersebut dilakukan atas kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi atau operator seluler di Indonesia. “Namun, jika kemudian terbukti, maka penyelenggara telekomunikasi yang bersangkutan dapat dikenai pidana yang diatur dalam UU Telekomunikasi dan UU ITE,” kata Gatot.
    Aksi penyadapan bertentangan dengan Pasal 40 UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang melarang setiap orang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi.Penyadapan juga dilarang dalam Pasal 31 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menurut Gatot, penyadapan dimungkinkan untuk tujuan tertentu, tetapi harus mendapat izin dari aparat penegak hukum.
    Ancaman pidana terhadap kegiatan penyadapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 56 UU Telekomunikasi, adalah kurungan penjara maksimal 15 tahun. Sementara dalam Pasal 47 UU ITE, hukuman maksimal atas kegiatan penyadapan adalah penjara 10 tahun atau denda paling banyak Rp 800 juta.



Tanggapan:

Perkembangan telematika yang semakin canggih tidak menjadikan jaminan bahwa keamanan teknologi tersebut sudah 100% aman. Karena semakin dikatakan aman suatu teknologi, maka para cracker pun semakin ingin tahu sampai sejauh mana keamanan teknologi tersebut dapat ditembus. Kasus tersebut membawa dampak positif dan negatif. Positifnya adalah memberikan pelajaran bahwa teknologi informasi yang digunakan masih sangat tidak aman, maka harus berhati-hati dalam melakukan komunikasi selular untuk hal-hal yang sifatnya kenegaraan. Lembaga yang bertanggung jawab terhadap keamanan telekomunikasi di Indonesia pun harus lebih meningkatkan keamanan telekomunikasinya. Sedangkan negatifnya, penyadapan ini dapat memicu perselisihan antara negara yang padahal bisa saja oknum yang melakukan penyadapan ini untuk kepentingan pribadi. Indonesia seharusnya lebih waspada terhadap data yang berhasil disadap, karena data tersebut bisa saja disalahgunakan dan menyebabkan perpecahan di dalam Indonesia sendiri atau peperangan antar negara.





2. SMS Penipuan Berkedok Bisnis


                              


    Pada contoh studi kasus kali ini adalah mengenai penyalahgunaan sms atau pesan singkat oleh oknum-oknum tertentu. Sering kali pengguna, diresahi dengan penerimaan sms berupa meminta sejumlah uang dalam bentuk mentransfer untuk keperluan bisnis, seperti dalam hal jual beli tanah, rumah ataupun mentrasnfer uang untuk membicarakan masalah bisnis lainnya. Hal ini bisa saja menipu pengguna, karena mungkin pada saat itu, pengguna sedang dalam proses bisnis yang sama sehingga dengan reflek mereka akan menstransfer sejumlah uang yang diminta.
    Sedangkan bagi para pakar telematika menyelidiki hal tersebut sudah merupakan tugasnya, "diharapkan bagi semua masyarakat yang menerima sms seperti menyuruh untuk mentransfer sejumlah uang, janganlah dipercaya, mereka hanya penipu" begitulah pendapat bagi para pakar telematika dalam menanggapi kasus ini.


Tanggapan:

    Menurut saya, semakin hari perkembangan teknologi memang semakin begitu maju begitupun kita sebagai pengguna juga harus semakin pintar. Dalam kasus ini seharusnya kita tidak boleh langsung percaya. Jika memang sedang dalam proses sebuah bisnis, kita bisa saja menanyakan kembali kepada yang bersangkutan agar tidak tertipu, terlebih jika sms yang masuk tersebut dari nomer yang tidak dikenal maka bisa dipastikan juga sms itu adalah penipuan.


3. Pengembangan Broadband di Daerah yang Belum Berkembang



                            


    JAKARTA - Pemertintah berencana memberikan insentif bagi pengembangan broadband didaerah-daerah yang belum berkembang di kawasan Indonesia. Menteri koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa menjelaskan dari hasil pembicaraan dengan pihak Microsoft, dapat ditarik kesimpulan untuk mengembangkan broadband di daerah yang tensinya rendah. "Dan itu kita kembangkan dengan pola insentif dari pemerintah supaya yieldnya naik seperti daerah Maluku," ujar Hatta di kantornya, Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (13/6/2011).
    Hatta menjelaskan, saat ini para investor kurang tertarik dengan untuk melakukan investasi didaerah tersebut. "Makanya disitu pemerintah masuk melalui services fund," tambah Hatta. Lebih jauh Hatta mengungkapkan dari situ dana pemerintah akan masuk dan memungkinkan investasi menjadi menarik. "Internal Rate of Return (IRR)nya terangkat karena ada insentif dari pemerintah, pola-pola seperti itu," tuturnya. Guna mendukung hal tersebut, jelas Hatta maka akan dibentuk suatu tim dengan Microsoft. "Saya minta dikembangkan lagi bersama-sama dengan kantor ini jadi akan membuat tim mereka dengan kita," papar Hatta.


Tanggapan:

    Menurut saya, tentang pengembangan broadband didaerah-daerah sangat bagus. Hal ini dapat membuat daerah tersebut lebih berkembang. Dengan semakin baiknya fasilitas didaerah tersebut maka akan banyak investor yang tertarik menanamkan saham disana. Keuntungan-keuntungan yang akan didapat juga akan berdampak pada pemerintahan dan masyarakat didaerah tersebut. Masyarakat dapat mempunyai pekerjaan karena adanya lapangan pekerjaan yang baru dan dipihak pemerintah dapat membantu keuangan negara.



Sumber:
http://ryunana.blogspot.com/2013/11/studi-kasus-perkembangan-telematika.html
http://rurialhayat.blogspot.com/2013/11/contoh-studi-kasus-penerapan-telematika.html
http://mantapblogs.blogspot.com/2013/12/studi-kasus-telematika.html
Share
Tweet
Pin
Share
No komentar
    Sebelum membahas tentang teknologi yang terkait dengan antar muka telematika, ada baiknya terlebih dahulu memahami apa yang dimaksud dengan antar muka (interface). Pengertian antarmuka ( interface) adalah salah satu layanan yang disediakan sistem operasi sebagai sarana interaksi antara pengguna dengan sistem operasi. Antarmuka (interface) adalah komponen sistem operasi yang bersentuhan langsung dengan pengguna.
    Telematika dapat diartikan dengan secara singkat tele = telekomunikasi, ma = multimedia, dan tika = informatika. Jadi jika kita gabung akan menjadi “telekomunikasi, multimedia dan informatika. Secara umum telematika merupakan bertemunya sistem jaringan komunikasi dengan teknologi informasi. Jadi, interface telematika adalah atribut sensor dari pertemuan sistem jaringan komunikasi dan teknologi informasi yang berhubungan dengan pengoperasian oleh pengguna.


Terdapat enam macam fitur Teknologi yang terkait antar muka telematika. Fitur-fitur itu antara lain:

1. Head Up Display (HUD)

    Head Up Display merupakan sebuah tampilan transparan yang menampilkan data tanpa mengharuskan penggunanya untuk melihat ke arah yang lain dari sudut pandang biasanya. Asal nama dari alat ini yaitu pengguna dapat melihat informasi dengan kepala yang terangkat (head up) dan melihat ke arah depan daripada melihat ke arah bawah bagian instrumen. Walaupun HUD dibuat untuk kepentingan penerbangan militer, sekarang HUD telah digunakan pada penerbangan sipil, kendaraang bermotor dan aplikasi lainnya.

Teknologi ini pada awalnya digunakan pada bidang militer saja, seperti penggunaan pada pesawat tempur berikut ini:





    Kini teknologi Head Up Display (HUD) juga diterapkan oleh industri otomotif di dunia, dan BMW menjadi pabrikan otomotif pertama yang meluncurkan produk massal dengan teknologi HUD di kaca depannya. Teknologi ini tak hanya memberi kenyamanan bagi pengemudi, melainkan juga keselamatan berkendara.
    Pada saat mengemudi, seseorang dihadapkan pada banyak hal yang bisa berakibat pada berkurangnya perhatian terhadap situasi lalu-lintas. Umpamanya, pada saat memutar musik, mendengarkan radio, bercakap-cakap dengan penumpang, bahkan ketika pengemudi sekadar mengalihkan pandangannya ke arah dasbor. Perlu waktu satu detik bagi seorang pengemudi untuk melirik indikator kecepatan pada dasbor. Padahal dengan waktu satu detik pula, mobil pada kecepatan 50 kilometer per jam bisa meluncur sejauh 50 kaki.
    Fakta lapangan seperti itulah yang mendasari industri otomotif terus berupaya meminimalkan resiko, dengan menciptakan sistem kontrol. Salah satunya, dengan Head-Up Display (HUD), yang memiliki prospek menjanjikan. Itu karena HUD mampu menampilkan informasi penting pada kaca depan, langsung pada area pandang pengemudi, hingga ia tak perlu lagi menunduk atau celingukan mengalihkan pandangannya dari jalan di depannya. Dengan memanfaatkan proyektor laser (laser projector), diharapkan kaca mobil depan nantinya bisa berfungsi sebagai layar monitor yang bisa menampilkan berbagai informasi berguna bagi pengendara.


2. Tangible User Interface(TUI)

    Tangible User Interface merupakan suatu antarmuka yang memungkinkan seseorang bisa berinteraksi dengan suatu informasi digital lewat lingkungan fisik. Salah satu perintis TUI ialah Hiroshi Ishii, seorang profesor di Laboratorium Media MIT yang memimpin Tangible Media Group. Pandangan yang istimewanya untuk tangible UI disebut tangible bits, yaitu memberikan bentuk fisik kepada informasi digital sehingga membuat bit dapat dimanipulasi dan diamati secara langsung.
    Sebuah contoh nyata adalah Marmer UI Answering Machine oleh Durrell Uskup (1992). Sebuah kelereng mewakili satu pesan yang ditinggalkan di mesin penjawab. Menjatuhkan marmer ke piring diputar kembali pesan atau panggilan terkait kembali pemanggil. Contoh lain adalah sistem Topobo. Balok-balok dalam LEGO Topobo seperti blok yang dapat bentak bersama, tetapi juga dapat bergerak sendiri menggunakan komponen bermotor. Seseorang bisa mendorong, menarik, dan memutar blok tersebut, dan blok dapat menghapal gerakan-gerakan ini dan diulang mereka.





3. Computer Vision

    Computer Vision merupakan ilmu pengetahuan dan teknologi dari mesin yang melihat. Dalam aturan pengetahuan, komputer visi berhubungan dengan teori yang digunakan untuk membangun sistem kecerdasan buatan yang membutuhkan informasi dari citra (gambar). Data citranya dapat dalam berbagai bentuk, misalnya urutan video, pandangan deri beberapa kamera, data multi dimensi yang di dapat dari hasil pemindaian medis.
Computer Vision berusaha untuk menerapkan teori dan model untuk pembangunan sistem visi komputer. Contoh aplikasi dari visi komputer mencakup sistem untuk:
  • Pengendalian proses (misalnya, sebuah robot industri atau kendaraan otomatis).
  • Mendeteksi peristiwa (misalnya, untuk pengawasan visual atau menghitung orang).
  • Mengorganisir informasi (misalnya, untuk pengindeksan database foto dan gambar urutan).
  • Modeling benda atau lingkungan (misalnya, inspeksi industri, analisis citra medis atau model topografi).
  • Interaksi (misalnya, sebagai input ke perangkat untuk interaksi manusia komputer).





4. Browsing Audio Data

    Browsing Audio Data merupakan metode browsing jaringan yang digunakan untuk browsing video/ audio data yang ditangkap oleh sebuah IP kamera.
Jaringan video/ audio metode browsing mencakupi langkah-langkah sebagai berikut:
    Menjalankan sebuah program aplikasi komputer lokal untuk mendapatkan kode identifikasi yang disimpan dalam kamera IP Transmisi untuk mendaftarkan kode identifikasi ke DDNS ( Dynamic Domain Name Server) oleh program aplikasi Mendapatkan kamera IP pribadi alamat dan alamat server pribadi sehingga pasangan IP kamera dan kontrol kamera IP melalui kamera IP pribadi alamat dan alamat server pribadi compile ke layanan server melalui alamat server pribadi sehingga untuk mendapatkan video / audio data yang ditangkap oleh kamera IP, dimana server layanan menangkap video / audio data melalui Internet.
    Sebagai kemajuan teknologi jaringan, semakin banyak diterapkan jaringan produk yang dibuat-buat terus-menerus. Salah satu yang paling umum diterapkan jaringan yang dikenal adalah produk kamera IP, yang dapat menampilkan isi (video / audio data) melalui Internet. Kamera IP biasanya terhubung ke jaringan melalui router, dan memiliki sebuah IP (Internet Protocol) address setelah operasi sambungan.


5. Speech Recognition

    Sistem ini dikenal juga dengan pengenal suara otomatis (automatic speech recognition) atau pengenal suara komputer (computer speech recognition). Merupakan salah satu fitur antarmuka telematika yang merubah suara menjadi tulisan. Istilah ‘voice recognition’ terkadang digunakan untuk menunjuk ke speech recognition dimana sistem pengenal dilatih untuk menjadi pembicara istimewa, seperti pada kasus perangkat lunak untuk komputer pribadi, oleh karena itu disana terdapat aspek dari pengenal pembicara, dimana digunakan untuk mengenali siapa orang yang berbicara, untuk mengenali lebih baik apa yang orang itu bicarakan. Speech recognition merupakan istilah masukan yang berarti dapat mengartikan pembicaraan siapa saja.






6. Speech Synthesis

    Speech synthesis merupakan hasil kecerdasan buatan dari pembicaraan manusia. Komputer yang digunakan untuk tujuan ini disebut speech syhthesizer dan dapat diterapkan pada perangkat lunak dan perangkat keras. Sebuah sistem text to speech (TTS) merubah bahasa normal menjadi pembicaraan.










Sumber:
http://bahasapersatuan.wordpress.com/2010/11/10/teknologi-yang-terkait-antarmuka-telematika/
http://allofmae.blogspot.com/2009/12/definisi-antar-muka.html
http://en.wikipedia.org/wiki/Computer_vision
Share
Tweet
Pin
Share
No komentar
Newer Posts
Older Posts

About me

Blog Archive

  • ▼  2015 (11)
    • ▼  Juli (6)
      • Cara Membersihkan Sneakers
      • Cara Menghapus Virus di Android
      • Fingerboard
      • Tugas 4: Peraturan & Regulasi
      • Tugas 3: IT Forensik
      • Tugas 2: Modus-Modus Kejahatan dalam Teknologi Inf...
    • ►  Juni (1)
      • Tugas 1: Pengertian Profesi dan Profesionalisme di...
    • ►  Januari (4)
      • Tulisan 3: Pengertian Diabetes Mellitus
      • Tugas 3: Studi Kasus
      • Tugas 2: Teknologi Antar Muka Telematika
  • ►  2014 (13)
    • ►  Oktober (2)
    • ►  Juni (5)
    • ►  April (2)
    • ►  Maret (1)
    • ►  Januari (3)
  • ►  2013 (10)
    • ►  November (5)
    • ►  September (2)
    • ►  April (3)
  • ►  2012 (19)
    • ►  November (1)
    • ►  Oktober (1)
    • ►  Juli (1)
    • ►  Juni (12)
    • ►  Mei (2)
    • ►  April (1)
    • ►  Maret (1)
  • ►  2011 (1)
    • ►  Oktober (1)

Recent Posts

Facebook

Created with by ThemeXpose | Distributed By Gooyaabi Templates