Tugas 3: Studi Kasus

by - 15.10

1. Pemerintah Australia Menyadap Pejabat Indonesia


                             

     JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Australia diduga melakukan penyadapan terhadap 10 telepon seluler pejabat Indonesia pada tahun 2009. Dua di antaranya, yaitu Wakil Presiden Boediono dan Dino Pati Djalal (kala itu Juru Bicara Presiden Urusan Luar Negeri), menggunakan ponsel pintar BlackBerry yang dikenal mengutamakan keamanan. Informasi ini terungkap dari dokumen rahasia yang dibocorkan Edward Snowden, mantan karyawan Badan Keamanan Nasional Amerika Serikat.
Dalam dokumen tercatat, ponsel yang dipakai Boediono dan Dino Pati Djalal adalah BlackBerry seri Bold 9000. PR Manager BlackBerry Indonesia Yolanda Nainggolan enggan berkomentar soal isu penyadapan ponsel BlackBerry yang digunakan dua pejabat tersebut. “Kami tidak bisa berkomentar banyak karena kami juga belum mengetahui bentuk penyadapannya seperti apa,” terang Yolanda saat ditemui di Jakarta, Selasa (19/11/2013).
     Selama ini keamanan menjadi fokus BlackBerry dalam menyediakan layanan untuk segmen korporasi dan pemerintah. Namun, hal itu tidak menjamin ponsel BlackBerry terbebas dari penyadapan. Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Gatot S Dewa Broto mengatakan, ponsel BlackBerry yang dikenal aman sekalipun bisa disadap. "Pada dasarnya ponsel apa saja bisa disadap, dan caranya terbilang mudah," katanya.
Selain BlackBerry, ponsel merek lain juga digunakan oleh pejabat Indonesia. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan istrinya, Kristiani Herawati atau lebih dikenal dengan Ani Yudhoyono, tercatat memakai Nokia E90. Pejabat lain yang disadap adalah Jusuf Kalla yang menggunakan Samsung SHG-Z370, Andi Mallarangeng memakai Nokia E71, Widodo Adi Sucipto dengan Nokia E66, serta Hatta Rajasa, Sofyan Djalil, dan Sri Mulyani Indrawati memakai Nokia E90.


Hukuman untuk penyelenggara telekomunikasi yang menyadap

    Aksi penyadapan ponsel dapat dilakukan melalui jaringan yang dimiliki penyelenggara telekomunikasi. Sejauh ini, menurut Gatot, belum terbukti apakah kegiatan penyadapan tersebut dilakukan atas kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi atau operator seluler di Indonesia. “Namun, jika kemudian terbukti, maka penyelenggara telekomunikasi yang bersangkutan dapat dikenai pidana yang diatur dalam UU Telekomunikasi dan UU ITE,” kata Gatot.
    Aksi penyadapan bertentangan dengan Pasal 40 UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang melarang setiap orang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi.Penyadapan juga dilarang dalam Pasal 31 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menurut Gatot, penyadapan dimungkinkan untuk tujuan tertentu, tetapi harus mendapat izin dari aparat penegak hukum.
    Ancaman pidana terhadap kegiatan penyadapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 56 UU Telekomunikasi, adalah kurungan penjara maksimal 15 tahun. Sementara dalam Pasal 47 UU ITE, hukuman maksimal atas kegiatan penyadapan adalah penjara 10 tahun atau denda paling banyak Rp 800 juta.



Tanggapan:

Perkembangan telematika yang semakin canggih tidak menjadikan jaminan bahwa keamanan teknologi tersebut sudah 100% aman. Karena semakin dikatakan aman suatu teknologi, maka para cracker pun semakin ingin tahu sampai sejauh mana keamanan teknologi tersebut dapat ditembus. Kasus tersebut membawa dampak positif dan negatif. Positifnya adalah memberikan pelajaran bahwa teknologi informasi yang digunakan masih sangat tidak aman, maka harus berhati-hati dalam melakukan komunikasi selular untuk hal-hal yang sifatnya kenegaraan. Lembaga yang bertanggung jawab terhadap keamanan telekomunikasi di Indonesia pun harus lebih meningkatkan keamanan telekomunikasinya. Sedangkan negatifnya, penyadapan ini dapat memicu perselisihan antara negara yang padahal bisa saja oknum yang melakukan penyadapan ini untuk kepentingan pribadi. Indonesia seharusnya lebih waspada terhadap data yang berhasil disadap, karena data tersebut bisa saja disalahgunakan dan menyebabkan perpecahan di dalam Indonesia sendiri atau peperangan antar negara.





2. SMS Penipuan Berkedok Bisnis


                              


    Pada contoh studi kasus kali ini adalah mengenai penyalahgunaan sms atau pesan singkat oleh oknum-oknum tertentu. Sering kali pengguna, diresahi dengan penerimaan sms berupa meminta sejumlah uang dalam bentuk mentransfer untuk keperluan bisnis, seperti dalam hal jual beli tanah, rumah ataupun mentrasnfer uang untuk membicarakan masalah bisnis lainnya. Hal ini bisa saja menipu pengguna, karena mungkin pada saat itu, pengguna sedang dalam proses bisnis yang sama sehingga dengan reflek mereka akan menstransfer sejumlah uang yang diminta.
    Sedangkan bagi para pakar telematika menyelidiki hal tersebut sudah merupakan tugasnya, "diharapkan bagi semua masyarakat yang menerima sms seperti menyuruh untuk mentransfer sejumlah uang, janganlah dipercaya, mereka hanya penipu" begitulah pendapat bagi para pakar telematika dalam menanggapi kasus ini.


Tanggapan:

    Menurut saya, semakin hari perkembangan teknologi memang semakin begitu maju begitupun kita sebagai pengguna juga harus semakin pintar. Dalam kasus ini seharusnya kita tidak boleh langsung percaya. Jika memang sedang dalam proses sebuah bisnis, kita bisa saja menanyakan kembali kepada yang bersangkutan agar tidak tertipu, terlebih jika sms yang masuk tersebut dari nomer yang tidak dikenal maka bisa dipastikan juga sms itu adalah penipuan.


3. Pengembangan Broadband di Daerah yang Belum Berkembang



                            


    JAKARTA - Pemertintah berencana memberikan insentif bagi pengembangan broadband didaerah-daerah yang belum berkembang di kawasan Indonesia. Menteri koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa menjelaskan dari hasil pembicaraan dengan pihak Microsoft, dapat ditarik kesimpulan untuk mengembangkan broadband di daerah yang tensinya rendah. "Dan itu kita kembangkan dengan pola insentif dari pemerintah supaya yieldnya naik seperti daerah Maluku," ujar Hatta di kantornya, Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (13/6/2011).
    Hatta menjelaskan, saat ini para investor kurang tertarik dengan untuk melakukan investasi didaerah tersebut. "Makanya disitu pemerintah masuk melalui services fund," tambah Hatta. Lebih jauh Hatta mengungkapkan dari situ dana pemerintah akan masuk dan memungkinkan investasi menjadi menarik. "Internal Rate of Return (IRR)nya terangkat karena ada insentif dari pemerintah, pola-pola seperti itu," tuturnya. Guna mendukung hal tersebut, jelas Hatta maka akan dibentuk suatu tim dengan Microsoft. "Saya minta dikembangkan lagi bersama-sama dengan kantor ini jadi akan membuat tim mereka dengan kita," papar Hatta.


Tanggapan:

    Menurut saya, tentang pengembangan broadband didaerah-daerah sangat bagus. Hal ini dapat membuat daerah tersebut lebih berkembang. Dengan semakin baiknya fasilitas didaerah tersebut maka akan banyak investor yang tertarik menanamkan saham disana. Keuntungan-keuntungan yang akan didapat juga akan berdampak pada pemerintahan dan masyarakat didaerah tersebut. Masyarakat dapat mempunyai pekerjaan karena adanya lapangan pekerjaan yang baru dan dipihak pemerintah dapat membantu keuangan negara.



Sumber:
http://ryunana.blogspot.com/2013/11/studi-kasus-perkembangan-telematika.html
http://rurialhayat.blogspot.com/2013/11/contoh-studi-kasus-penerapan-telematika.html
http://mantapblogs.blogspot.com/2013/12/studi-kasus-telematika.html

You May Also Like

0 komentar